PDIP: Ketua DPR Tetap dari Pemenang Pemilu


Jakarta - Wakil Ketua DPR dari PDIP Pramono Anung, tidak merespons positif pembentukan Panitia Khusus (Pansus) revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pemilihan Ketua DPR. Ia menilai, aturan pemenang pemilu sebagai ketua DPR, harus tetap dipertahankan.

"Kita ini kan membangun sebuah sistem, seharusnya jalan panjang. UU MD3 dibuat supaya nggak ada ketegangan dan jadi langsung diberikan saja sama pemenang Pemilu," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Politisi senior PDIP itu mengatakan, para anggota parlemen dari fraksi yang berbeda kubu dengan Jokowi-JK harus lebih dewasa. UU MD3 yang ada saat ini, lanjut Pramono, sebaiknya diikuti saja tanpa perlu diubah.

"Kalau ada upaya mengganti untuk meramaikan, ya akan terjadi terus menerus, kapan mau dewasanya? Berikanlah kesempatan partai pemenang pemilu untuk memimpin," ujarnya.
Pemilihan Ketua DPR dilakukan secara terbuka, tidak otomatis dari partai pemenang pemilu, diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR, terutama dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, lebih baik pemilihan Ketua DPR dilakukan terbuka agar lebih mencerminkan demokratis.
"Pemilihan Ketua DPR lebih demokratis daripada otomatis partai pemenang jadi Ketua DPR. Kami setuju dibuka," kata Hidayat, Jumat 6 Juni lalu. Dia menerangkan, aturan pemilihan Ketua DPR sudah berubah-ubah sejak dulu. Sejak 2004 hingga 2009 pemilihan Ketua DPR berbeda-beda.

"Jadi kondisi menjadi ketua DPR ternyata bukan konvensi, itu baru sekali waktu 2009. Muncul wacana untuk memilih, karena dipahami anggota DPR dipilih rakyat, maka wajar saja pimpinan wakil rakyat dipilih sesama wakil rakyat," jelas Hidayat. SUMBER : LIPUTAN6.COM

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes