15 Februari 2014,
Kalimantan Timur - PENAJAM PASER UTARA, (DwiNews) -
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto, mengatakan, berdasarkan
surat edaran Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014, seluruh kegiatan
administrasi kependudukan akan ditanggung melalui anggaran pendapatan
belanja negara (APBN).

