Disdukcapil KalTim Penajam : Administrasi Kependudukan Ditanggung Melalui APBN

15 Februari 2014,
Kalimantan Timur - PENAJAM PASER UTARA, (DwiNews) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto, mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014, seluruh kegiatan administrasi kependudukan akan ditanggung melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan dana untuk segala kegiatan administrasi kependudukan," ungkap Suyanto, Kamis.

Dengan adanya surat edaran baru dari Kemendagri terkait perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut kata Suyanto, seluruh kegiatan seperti, pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akta dan surat kematian ditanggung APBN.

Larangan pemungutan biaya yang semula hanya untuk penerbitan KTP berbasis elektronik (e-KTP), kata dia kini menjadi berlaku untuk semua penerbitan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Bukan e-KTP saja yang gratis, tapi penerbitan KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak serta surat kematian tidak akan dipungut biaya dengan adanya surat edaran Kemendagri itu," kata Suyanto.

Namun lanjut Suyanto, surat edaran Kemendagri nomer 470/327/SJ tersebut, baru diberlakukan oleh pemerintah pusat saat APBN Perubahan 2014, sehingga saat ini, hingga disahkannya APBN Perubahan 2014, pemerintah daerah tetap berkewajiban menanggung beban kepengurusan administrasi kependudukan.

"Saat ini pemerintah daerah masih menanggung biaya kepengurusan administrasi kependudukan, seperti halnya di tahun-tahun sebelumnya," ujar Suyanto.

Suyanto menambahkan, waktu pemberlakuan surat edaran Kemendagri nomer 470/327/SJ oleh pemerintah pusat tersebut, tidak menjadi masalah karena di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya sejak 2008.

"Mulai berdirinya Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2008 silam hingga saat ini, pelayanan administrasi kependudukan gratis sudah diberlakukan hingga saat ini," ungkap Suyanto. (kalimantan-news.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes