17/11/2013
JAKARTA (DwiNewsTv)-Bagi Anda yang kerap mempunyai kebiasaan membuang sampah sembarangan, mulai sekarang hendaknya menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 - Rp 50 juta bagi individu maupun korporasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
JAKARTA (DwiNewsTv)-Bagi Anda yang kerap mempunyai kebiasaan membuang sampah sembarangan, mulai sekarang hendaknya menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 - Rp 50 juta bagi individu maupun korporasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Untuk
mengawasinya, Pemprov DKI akan menyebarpersonel Satpol PP berpakaian preman yang akan ditempakan di sejumlah lokasi.
mengawasinya, Pemprov DKI akan menyebarpersonel Satpol PP berpakaian preman yang akan ditempakan di sejumlah lokasi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso menyatakan kesiapannya untuk
menyebar anak buahnya berpakaian preman untuk mengawasi warga yang kerap
membuang sampah sembarangan. "Kita tempatkan di lokasi yang kerap
dijadikan warga untuk membuang sampah sembarangan, terutama di sekitar aliran
sungai," ujar Kukuh, Minggu (17/11).
Dikatakan Kukuh, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, untuk
tindakan pertama akan diberikan teguran. Namun, jika masih membandel, warga
maupun korporasi akan dijatuhi denda sebesar Rp 500 ribu untuk perseorangan dan
Rp 50 juta untuk korporasi. "Tentunya diperingati dan ditangkap
dengan cara yang baik, jangan ada kekerasan.
Nanti juga akan diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
Pemprov DKI untuk proses lebih lanjut," kata Kukuh.
Pelanggaran yang dilakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut
masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk menegakkan aturan
ini, kata Kukuh, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan. "Nanti dendanya yang menentukan pihak pihak pengadilan,"
kata Kukuh.
Seperti diketahui untuk memberikan efek jera kepada warganya, mulai Desember
mendatang, Pemprov DKI akan menggunakan Perda No 3 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan
dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk
korporasi. Nantinya, uang denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. Sumber : http://www.beritajakarta.com
0 komentar:
Posting Komentar