Bombana (DwiNews) : Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), selama ini
tidak pro terhadap rakyat. Masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT)
yang masuk ke lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan tambang emas,
tidak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat tidak bisa mengelola lahannya untuk melakukan
penambangan yang nyata-nyata di lahan sendiri, karena lahan mereka masuk dalam
IUP perusahaan pertambangan.
Hal itu menjadi perhatian Lembaga
Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Bombana, menyikapi
keluhan puluhan warga yang memiliki lahan seluas 53 hektar di wilayah Barito,
Kecamatan Lantari Jaya, kabupaten Bombana, Sulawessi Tenggara.
Selasan 4 Februari 2014, Ketua
Komnas Waspan Kabupaten Bombana bersama Tim Advokasi Komnas Waspan menemui Penanggung Jawab PT. Sultra Utama Nikel (SUN),
di wakili oleh Purwanto , untuk memfasilitasi hak masyarakat pemilik SKT , agar
warga dapat juga menambang emas di lokasi mereka yang masuk dalam wilayah IUP
PT. SUN.
Di
dapan Manajer PT. SUN, Purwanto, Ketua Komnas Waspan Bombana, Daniel Karenda
dan Tim Advokasi Komnas Waspan, mempertanyakan nasib para pemilik lahan di
lokasi IUP PT. SUN, yang selama ini oleh masyarakat tidak dapat melakukan
penambangan emas karena terhalang IUP PT.SUN.
Menurut
Daniel karenda, masyarakat pemilik SKT dalam wilayah IUP PT. SUN, sudah hampir
lima tahun menunggu terkatung-katung tidak bisa memanfaatkan lahannya,
sementara mereka tidak punya pekerjaan lain dan harus menanggung beban hidup
dan membiayai anak-anaknya bersekolah.
“Pemilik
lahan di area IUP. PT. SUN sudah mencoba melakaukan upaya negosiasi dengan
pihak manajemen PT. SUN untuk melakukan penambangan emas, namun oleh PT.
SUN pemilik lahan diharuskan melakukan
kemitraan (Mitra) dengan pembagian hasil yang
tidak menguntungkan pemilik lahan.” Aku Daniel.
Menurut
Daniel, walaupun belum ada kesimpulan sikap Manajemen PT. SUN tentang bagi
hasil lewat pola Mitra, namun pihak PT. SUN dalam waktu dekat ini, akan
memberikan kabar hasil pertemuan dengan pihak Komnas Waspan.
Daniel
juga mengatakan, jika PT. SUN tetap berkeras dengan pola Mitra yang tidak
menguntungkan masyarakat pemilik lahan, bersama dengan Tim Advokasi Komnas
Waspan dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) akan melakukan Somasi dan
mengajukan pihak PT. Sun ke Pengadilan.
“Kami
bisa meminta penetapan Pengadilan untuk menghentikan seluruh kegiatan PT. SUN
sampai adanya keputusan tetap, jika
kesepakatan bagi hasil pola mitra itu tidak pro rakyat khususnya lahan seluas
53 Ha yang kami perjuangkan.” Tegas Daniel
Sementara
itu salah seorang tim advokasi Komnas Waspan, Karya Mula, mengatakan, kalau
somasi itu tidak diindahkan oleh PT. SUN, maka akan mengajukan PT. SUN ke
Pengadilan, dengantuntutan pembagian bagi hasil yang pro rakyat, raklamasi,
royalty ke masyarakat, dan memulihkan keadaan lingkungan seperti semua. Termasuk
menuntut ganti rugi ke masyarakat di area IUP PT. SUN.
“Tapi
kami menunggu informasi dari pihak PT. SUN, mudah-mudahan menjadi perhatian
pihak PT. SUN. Dan kami tidak main-main dalam hal ini, sebab masyarakat saat
ini tidak ingin di bodoh-bodohi masyarakat, mereka butuh kepastian hukum. Ya
tentunya lewat Pengadilan.” Tegas Karya Mula. (Kabarsulawesi.com)
0 komentar:
Posting Komentar