Komnas Waspan Pertanyakan Hak Tambang Warga di IUP PT.SUN Bombana


Bombana (DwiNews) : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), selama ini tidak pro terhadap rakyat. Masyarakat pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masuk ke lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan tambang emas, tidak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat tidak bisa mengelola lahannya untuk melakukan penambangan yang nyata-nyata di lahan sendiri, karena lahan mereka masuk dalam IUP perusahaan pertambangan.
Hal itu menjadi perhatian Lembaga Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Bombana, menyikapi keluhan puluhan warga yang memiliki lahan seluas 53 hektar di wilayah Barito, Kecamatan Lantari Jaya, kabupaten Bombana, Sulawessi Tenggara.
Selasan 4 Februari 2014, Ketua Komnas Waspan Kabupaten Bombana bersama Tim Advokasi Komnas Waspan menemui  Penanggung Jawab PT. Sultra Utama Nikel (SUN), di wakili oleh Purwanto , untuk memfasilitasi hak masyarakat pemilik SKT , agar warga dapat juga menambang emas di lokasi mereka yang masuk dalam wilayah IUP PT. SUN.
Di dapan Manajer PT. SUN, Purwanto, Ketua Komnas Waspan Bombana, Daniel Karenda dan Tim Advokasi Komnas Waspan, mempertanyakan nasib para pemilik lahan di lokasi IUP PT. SUN, yang selama ini oleh masyarakat tidak dapat melakukan penambangan emas karena terhalang IUP PT.SUN.
Menurut Daniel karenda, masyarakat pemilik SKT dalam wilayah IUP PT. SUN, sudah hampir lima tahun menunggu terkatung-katung tidak bisa memanfaatkan lahannya, sementara mereka tidak punya pekerjaan lain dan harus menanggung beban hidup dan membiayai anak-anaknya bersekolah.
“Pemilik lahan di area IUP. PT. SUN sudah mencoba melakaukan upaya negosiasi dengan pihak manajemen PT. SUN untuk melakukan penambangan emas, namun oleh PT. SUN  pemilik lahan diharuskan melakukan kemitraan (Mitra) dengan pembagian hasil yang  tidak menguntungkan pemilik lahan.” Aku Daniel.
Menurut Daniel, walaupun belum ada kesimpulan sikap Manajemen PT. SUN tentang bagi hasil lewat pola Mitra, namun pihak PT. SUN dalam waktu dekat ini, akan memberikan kabar hasil pertemuan dengan pihak Komnas Waspan.
Daniel juga mengatakan, jika PT. SUN tetap berkeras dengan pola Mitra yang tidak menguntungkan masyarakat pemilik lahan, bersama dengan Tim Advokasi Komnas Waspan dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) akan melakukan Somasi dan mengajukan pihak PT. Sun ke Pengadilan.
“Kami bisa meminta penetapan Pengadilan untuk menghentikan seluruh kegiatan PT. SUN sampai adanya keputusan tetap,  jika kesepakatan bagi hasil pola mitra itu tidak pro rakyat khususnya lahan seluas 53 Ha yang kami perjuangkan.” Tegas Daniel
Sementara itu salah seorang tim advokasi Komnas Waspan, Karya Mula, mengatakan, kalau somasi itu tidak diindahkan oleh PT. SUN, maka akan mengajukan PT. SUN ke Pengadilan, dengantuntutan pembagian bagi hasil yang pro rakyat, raklamasi, royalty ke masyarakat, dan memulihkan keadaan lingkungan seperti semua. Termasuk menuntut ganti rugi ke masyarakat di area IUP PT. SUN.
“Tapi kami menunggu informasi dari pihak PT. SUN, mudah-mudahan menjadi perhatian pihak PT. SUN. Dan kami tidak main-main dalam hal ini, sebab masyarakat saat ini tidak ingin di bodoh-bodohi masyarakat, mereka butuh kepastian hukum. Ya tentunya lewat Pengadilan.” Tegas Karya Mula. (Kabarsulawesi.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes