Pangkalpinang (DwiNews) – Muhammad
Khoiri (32) warga Rt 08 Rw 02 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan
Gerunggang kini menjadi pesakitan di dalam jeruji tahanan usai
tertangkap basah anggota Direktorat (Dit) Reserse (Res) Narkoba Polda
Kepulauan Bnagka Belitung (Babel) sedang menjual narkoba jenis shabu
pada Rabu (5/2/2014) lalu.
Diterangkan
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto bahwa pihaknya mengamankan
barang bukti berupa 1 gram shabu yang berhasil dilucuti anggota
kepolisian dari kantong tersangka. Tertangkapnya Khoiri merupakan hasil
penyelidikan Dit Resnarkoba setelah menerima laporan dari warga.
“Terdapat 1 gram shabu dari tangan tersangka. Sebelumnya tersangka tertangkap sewaktu bertransaksi menjual narkoba. Sementara ini kita lakukan pengembangan lebih mendalam terhadap adanya pelaku lain,” sebut Kabid Humas, Selasa (11/2/2014) sore.
Tersangka kini mendekam sementara di jeruji tahanan Mapolda. Tersangka pun terjerat Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun akibat menguasai serta mengedarkan narkoba. Oleh Andionesia(Reportasebangka.com)
0 komentar:
Posting Komentar