Penjual Shabu Jadi Pesakitan


15/02/2014
Pangkalpinang (DwiNews) – Muhammad Khoiri (32) warga Rt 08 Rw 02 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang kini menjadi pesakitan di dalam jeruji tahanan usai tertangkap basah anggota Direktorat (Dit) Reserse (Res) Narkoba Polda Kepulauan Bnagka Belitung (Babel) sedang menjual narkoba jenis shabu pada Rabu (5/2/2014) lalu.

Diterangkan Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 gram shabu yang berhasil dilucuti anggota kepolisian dari kantong tersangka. Tertangkapnya Khoiri merupakan hasil penyelidikan Dit Resnarkoba setelah menerima laporan dari warga.
“Terdapat 1 gram shabu dari tangan tersangka. Sebelumnya tersangka tertangkap sewaktu bertransaksi menjual narkoba. Sementara ini kita lakukan pengembangan lebih mendalam terhadap adanya pelaku lain,” sebut Kabid Humas, Selasa (11/2/2014) sore.
Tersangka kini mendekam sementara di jeruji tahanan Mapolda. Tersangka pun terjerat Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun akibat menguasai serta mengedarkan narkoba. Oleh Andionesia(Reportasebangka.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes