Badan Kehormatan DPR Diusulkan Jadi Mahkamah Kehormatan Parlemen

JAKARTA (17-06-2014) DWINEWS - Badan Kehormatan DPR diusulkan berubah nama menjadi Mahkamah Kehormatan Parlemen. Ketua Pansus UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Benny K Harman mengatakan perubahan itu untuk memperkuat peran lembaga tersebut menjaga kode etik anggota dewan.

"BK akan kita perkuat dan kita ubah namanya jadi Mahkamah Kehormatan Parlemen. Tiap anggota dewan yang melanggar sumpahnya dan aturan-aturan akan diselesaikan oleh majelis mahkamah," imbuhnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Meski demikian, perubahan itu menurutnya masih sebatas wacana. Masih akan terus diserap aspirasi dari berbagai elemen, termasuk pihak eksternal tentang rencana perubahan ini.

Selain itu, Benny mengatakan mahkamah tersebut akan melibatkan pihak luar dalam menyelidiki pelanggaran kode etik. "Wacana tidak hanya anggota DPR yang terlibat. Mahkamah ini bisa membuat komite khusus untuk penyelidikan," tuturnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, perubahan tersebut bakal dinikmati oleh anggota DPR hasil Pileg 2014, yang mulai bekerja Oktober mendatang. Ia menegaskan, revisi UU MD 3 akan rampung pada masa sidang berikutnya atau Juli 2015.

"Kita targetkan bulan depan, awal Juli. Ini bisa diberlakukan DPR baru, mau siapa lagi?" tandas Benny.

Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan yang dibentuk DPR dan bersifat tetap. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional.

Alat kelengkapan ini bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun. SUMBER : LIPUTAN6.COM

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes