29 Oktober 2013 |
Bali, KEKHAWATIRAN DPRD Bali bahwa review merupakan jalan masuk
untuk melakukan revisi, rupanya tidak ada yang bisa membantah. Bahkan, Gubernur
Bali Made Mangku Pastika pun (BP, 26/10) tak bisa memberi jaminan jika hasil
review itu tak akan dijadikan dasar revisi. ''Ya... tergantunglah nanti. Siapa
yang bisa menjamin (tidak ada revisi). Bagaimana sih?
Itu pertanyaan yang bodoh,'' kata Pastika saat disodok apakah ada jaminan hasil review itu tidak akan dijadikan dasar revisi.
Itu pertanyaan yang bodoh,'' kata Pastika saat disodok apakah ada jaminan hasil review itu tidak akan dijadikan dasar revisi.
Menurut Pastika, produk hukum seperti perda setelah berusia
lima tahun dan tiap lima tahun memang diharuskan ada review. ''Itu (review)
tidak ada usulan dari mana-mana karena memang harus dilaksanakan dan amanatnya
begitu. Nanti juga akan melibatkan DPRD, akademisi dan juga masukan dari media,
tidak mungkin kita sendiri,'' katanya. Alasan lainnya, imbuh Pastika, mungkin
saja ada berapa aturan dalam Perda RTRWP yang belum bisa dilaksanakan, hal
itulah yang akan dicari tahu lewat review itu. ''Kenapa (Perda RTRWP) belum
bisa dilaksanakan itu yang harus dicari dan dipelajari. Mungkin ada peraturan
pelaksanaannya yang belum ada. Kan ada pergub yang harus disusun. Jadi itu
semua harus di-review, dilihat kembali,'' ujar Pastika.
Ia mencontohkan beberapa hal yang belum bisa dilaksanakan
dan masih menjadi masalah dalam Perda RTRWP yakni menyangkut sempadan pantai,
bangunan yang sudah dibangun tetapi berada pada radius kawasan suci dan
lainnya. Hasil review itu akan dijadikan apa? Apakah akan dijadikan dasar untuk
revisi Perda RTRWP? Ditanya begitu, Pastika mengatakan itu tergantung nanti.
''Tergantung maunya bagaimana nanti. Tetapi menurut saya yang penting sekarang
ini lakukan review dulu. Yang ikut menyusun RTRWP itu saat 2009 saya. Jadi saya
wajib untuk bertahan,'' ucap mantan Kapolda Bali itu.
Apakah perlu persetujuan DPRD Bali untuk me-review perda
itu? Ia mengatakan review itu wajib dilakukan tanpa ataupun dengan persetujuan
DPRD Bali. ''Review itu wajib. Artinya dibaca lagi, dilihat, mana yang belum
bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa dilaksanakan. Itu beda dengan revisi,''
tegasnya. (kmb29) (balipost.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar