Ditangkap, Tiga DJ Pulau Dewata Hendak Pesta Narkoba

15/02/2014
Denpasar (DwiNews)-Sat. Narkoba Polresta Denpasar menggerebek salah satu vila di Jalan Kunti II, Denpasar Barat, Kamis (9/1). Waktu itu, polisi menangkap tiga disk jocky (DJ) berinisial RN (40), YD (40), dan AB (32). Mereka ditangkap saat hendak pesta narkoba di TKP.


Menurut Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Agus Tri Waluyo, Sabtu (11/1) kemarin, ketiga tersangka ditangkap di vila tersebut. Mereka bekerja sebagai DJ di tiga diskotek terkenal di Bali.

Mantan Kapolsek Kuta ini menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat beberapa DJ sering pesta narkoba di vila tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dan pihaknya dapat kabar jika waktu kejadian akan digelar pesta narkoba. Pada Kamis pukul 01.20 wita, datang mobil B 53 VY dan di dalamnya ada dua orang yakni tersangka RN kerja di Diskotek CN dan AB di Diskotek RM. Saat petugas mendekati mobil itu, RN membuang plastik berisi 5 ineks ke luar mobil.

Polisi lalu meringkus tersangka RN beralamat di Perum Puri Gading Jalan Jalak, Jimbaran, Kutsel. Selain itu, juga ditangkap tersangka AB yang tinggal di Jalan Tukad Badung XIV, Renon. Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 5 butir ekstasi terbungkus plastik klip, 1,77 gram SS di dalam pipa kaca, 4 korek api, 4 pipet warna putih, 1 gunting, dan mobil Nissan Extrail B 53 VY.

''Kedua tersangka ini langsung kami tangkap. Setelah digeledah diamankan barang bukti tersebut. Anggota masih nyanggong di TKP karena informasi teman tersangka datang,'' ujarnya.

Pengembangan kasus tersebut dilakukan pasukan Kompol Agus karena masih ada satu tersangka belum ditangkap yakni YD beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denbar. Vila itu terus diintai dan akhirnya pukul 06.30, YD datang. Ketika masuk ke kamar 204 vila itu, DJ di Diskotek SG ini, langsung ditangkap. Hasil penggeledahan diamankan satu paket SS seberat 0,12 gram di dalam saku kiri depan celananya.

''Kami masih mengembangkan kasus ini. Selain itu, kami juga akan periksa pemilik atau pengelola ketiga diskotek tersebut. Kalau mereka tahu sepak terjarang tersangka, kami akan proses,'' tegas Agus. (BaliPost.co.id)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes