Medan, (DwiNews) – Direktur Reserse Narkoba Polda
Sumatera Utara Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pasca
penangkapan KA (35) Warga Negara Malaysia yang diamankan karena membawa
2.001,1 gram narkotika golongan jenis methamphetamine di Bandara
Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/2/2014) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya di Medan.
"Kita
masih melakukan pengintaian di lokasi tertentu yang akan diduga tempat
persembunyian bandar besarnya," ujar Toga di Medan, Jumat (14/2/2014)
malam.Menurutnya, setelah tersangka diamankan, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan tersangka di Sumut khususnya di Kota Medan.
“Jaringan pengedarnya ada di Medan. Polisi sudah mengantongi identitas bandarnya besarnya dan semua pemain lama. Cuma, karena selama ini bandarnya di Medan ini sangat licin dan selalu lolos dari sergapan petugas makanya dia masih tetap beroperasi,” katanya.
Petugas CNT Kanwil DJBC Sumut menggagalkan penyeludupan narkotika golongan I jenis methamphetamine. Tersangka KA (35) Warga Negara Malaysia diamankan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang karena membawa 2.001,1 gram narkotika golongan jenis methamphetamine, Jumat (14/2/2014) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka menumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-860) dari Kuala Lumpur tujuan Bandara Kualanamu. (Beritasumut.com)
0 komentar:
Posting Komentar