TERSANGKA DAN SAKSI AKAN DIKONFRONTASI Di KASUS MAHASISWA ILEGAL UNTIRTA

17/11/2013
SERANG, (DwiNewsTv).- Tersangka kasus dugaan penipuan mahasiswa ilegal, Fika Ariyani Safitri, akan dikonfrontasi dengan mantan staf Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial J. Konfrontasi diperlukan karena dalam pemeriksaan J membantah telah menerima uang atas penerimaan mahasiswa Untirta secara ilegal tersebut sebagaimana "nyanyian" Fika.

"Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, J membantah terlibat dalam kasus penipuan tersebut. Dia membantah juga menerima uang hasil dari penerimaan mahasiswa ilegal. Nanti akan dijadwalkan konfrontasi keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Serang Iptu Rensa Aktadivia. Rensa menegaskan, status J saat ini masih sebagai saksi. Pasalnya belum ditemukan alat bukti keterkaitan J. Masih saksi. Penyerahan uang dari Fika kepada J tidak ada bukti.

Untuk tersangka Fika terima (uang) dari mahasiswa ada tanda terimanya, kata Rensa. Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fredya Triharbakti memberikan sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kemungkinan ada tersangka baru, kami terus dalami karena tidak mungkin Fika bergerak sendiri, kata Fredya.

Sebagaimana diberitakan, dari penelusuran internal kampus terungkap oknum yang menipu mahasiswa dengan memberikan kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS) palsu. Oknum tersebut menerima pembayaran langsung tanpa melalui bank rekanan yang sudah ditunjuk. Sementara KRS dan KHS palsu dicetak sendiri secara manual menggunakan printer.


Terungkap juga bahwa tarif yang dikenakan oknum kepada puluhan calon mahasiswa ilegal Untirta ternyata bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta. Tarif tersebut hanya untuk pengumuman bahwa mahasiswa yang bersangkutan diterima di Untirta, belum termasuk biaya SPP yang dibayarkan per semesternya. Sumber : http://www.kabar-banten.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Real DwiNews | Bloggerized by DwiNews - Premium Web News Themes | Best Web News Themes