17/11/2013
SERANG, (DwiNewsTv).- Tersangka kasus dugaan penipuan
mahasiswa ilegal, Fika Ariyani Safitri, akan dikonfrontasi dengan
mantan staf Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)
berinisial J. Konfrontasi diperlukan karena dalam pemeriksaan J membantah telah
menerima uang atas penerimaan mahasiswa Untirta secara ilegal tersebut
sebagaimana "nyanyian" Fika.
"Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, J
membantah terlibat dalam kasus penipuan tersebut. Dia membantah juga menerima
uang hasil dari penerimaan mahasiswa ilegal. Nanti akan dijadwalkan konfrontasi
keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Serang Iptu Rensa Aktadivia. Rensa
menegaskan, status J saat ini masih sebagai saksi. Pasalnya belum ditemukan
alat bukti keterkaitan J. Masih saksi. Penyerahan uang dari Fika kepada J tidak
ada bukti.
Untuk
tersangka Fika terima (uang) dari mahasiswa ada tanda terimanya, kata Rensa.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Fredya Triharbakti memberikan sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus
tersebut. Kemungkinan ada tersangka baru, kami terus dalami karena tidak
mungkin Fika bergerak sendiri, kata Fredya.
Sebagaimana diberitakan, dari penelusuran internal
kampus terungkap oknum yang menipu mahasiswa dengan memberikan kartu rencana studi (KRS)
dan kartu hasil studi (KHS) palsu. Oknum tersebut menerima pembayaran langsung
tanpa melalui bank rekanan yang sudah ditunjuk. Sementara KRS
dan KHS palsu dicetak sendiri secara manual menggunakan printer.
Terungkap juga bahwa tarif yang dikenakan oknum
kepada puluhan calon mahasiswa ilegal Untirta ternyata bervariasi, mulai Rp5
juta hingga Rp20 juta. Tarif tersebut hanya untuk pengumuman bahwa mahasiswa
yang bersangkutan diterima di Untirta, belum termasuk biaya SPP yang dibayarkan
per semesternya. Sumber : http://www.kabar-banten.com
0 komentar:
Posting Komentar